
Bogor - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Ir. Sunawardi, M.Si didampingi Kepala Seksi Rekonstruksi BPBA, Mukhsin Syafii, ST, MT, menghadiri Rapat Teknis Dukungan Infrastruktur Darurat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Swiss Bell Hotel Bogor, 2-5 November 2020.
Kepala Pelaksana BPBA menjadi pembicara dalam forum rapat teknis yang dilaksanakan oleh BNPB tersebut, dimana Sunawardi menyampaikan materi Pengalaman Aceh dalam Penanganan Infrastruktur Darurat di Aceh dihadapan panitia pelaksana BNPB dan lebih daeri 50 orang peserta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan yang menghadiri Rapat Teknis Dukungan Infrastruktur Darurat, Selasa (3/11/2020).
Saat paparannya, Kepala Pelaksana BPBA menyampaikan Aceh pernah memiliki pengalaman penanganan darurat bencana gempa dan tsunami Aceh tahun 2004 dimana status bencana tersebut merupakan Bencana Nasional. kemudian setelah terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Pemerintah Aceh pernah memiliki pengalaman penanganan bencana berskala Provinsi yaitu Gempa Gayo 3 Juli 2013, Banjir dan Longsor Paro 4 November 2014 dan Gempa Pidie Jaya 7 Desember 2016.
"Penanganan darurat bencana gempa gayo yang terjadi pada tahun 2013 yang menyebabkan 42 orang meninggal dunia, dimana Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat melalui BNPB fokus pada pemulihan sektor perumahan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah disamping penanganan darurat sektor lain yang mengalami kerusakan akibat dampak gempa tersebut." ungkap Sunawardi.
Lebih lanjut Kepala Pelaksana BPBA menjelaskan, pada penanganan darurat bencana banjir dan longsor di Paro Tahun 2014 lalu, Pemerintah Aceh dibantu Instansi/Lembaga llainnya fokus melakukan penanganan darurat longsor di jalan nasional lintas barat selatan Aceh karena akibat kejadian longsor tersebut telah mengakibatkan antrian panjang ratusan kendaraan dari dua jalur yaitu dari Banda Aceh menuju barat selatan Aceh dan sebaliknya disamping penganganan darurat banjir yang melanda di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian, Pemerintah Aceh juga pernah memiliki pengalaman penanganan daruat bencana pasca gempa bumi Pidie Jaya 2016 lalu, dimana waktu itu dampak dari gempa bumi tersebut telah mengakibatkan korban jiwa sebanyak 104 orang meninggal dunia, puluhan ribu masyarakat mengungsi dan ribuan rumah masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen mengalami kerusakan disamping kerusakan parah di sektor lainnya misalnya Pemerintah Aceh membangun kembali Sektor infrastruktur yaitu Jembatan Pangwa yang berada di Kabupaten Pidie Jaya. Sementara pembangunan kembali perumahan masyarakat di 3 (tiga) Kabupaten tersebut juga melalui sharing budget antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten, kata Sunawardi.
Rapat Teknis Dukungan Infrastruktur Darurat yang akan berlangsung sampai tanggal 5 November 2020 dibuka secara resmi oleh Plt. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Ir. Dody Riswandi, MSCE dan berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya secara virtual disiarkan melalui aplikasi zoom di Swiss-Belhotel Bogor, Dodi Riswandi menyampaikan penanggulangan bencana sebagai kebijakan untuk menjawab tantangan wilayah geografis rawan bencana dengan intensitas kejadian yang tinggi adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman dan kejadian bencana yang diselenggarakan melalui tahapan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana selaras dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Lebih lanjut Dodi Riswandi menjelaskan, pada tahap keadaan darurat sebagaimana diketahui bersama penyelenggaraan penanganangan darurat yang meliputi siaga darurat, penanganan darurat dan transisi darurat ke pemulihan membutuhkan kesiapan dan kecepatan respon baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasaran guna memastikan terwujudnya pengurangan dampak bencana pada masyarakat baik yang terdampak langsung maupun yang tidak terdampak secara langsung.
"Adapun kesiapan dan kecepatan respon dalam hal penyediaan sarana dan prasarana dalam penanganan darurat adalah merupakan salah satu komponen penting dalam penanganan darurat bencana yang memiliki fungsi pelayanan publik baik berupa dukungan penyelamatan masyarakat terdampak maupun terpapar bencana ataupun sebagai dukungan fungsi penyangga kehidupan masyarakat di wilayah terdapat berpotensi terdampak bencana." kata Dodi Riswandi
kesiapan dan kecepatan dalam hal menyediakan dukungan infrastruktur darurat adalah merupakan standar mutlak yang harus dapat dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini BNPB bersama BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang saat ini dikenal kolaborasi pentahelix.
Dodi Riswandi melanjutkan, untuk memenuhi standar dalam kecepatan respon infrastruktur darurat tersebut, perlu meningkatakan sumberdaya manusia baik berupa peningkatan data, tata kelola maupun dalam penyediaan infrastruktur darurat.
Sementara itu, Plt. Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat, Drs. Budi Erwanto, MM, selaku ketua panitia pelaksana Rapat Teknis Dukungan Infrastruktur Darurat, melaporkan bahwa tujuan dilaksanakan Rapat Teknis Dukungan Infrastruktur Darurat adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kasitas sumberdaya manusia BPBD Provinsi dalam menyusun kajian teknis yang dapat dijadikan sebagai pegangan dalam perencanaan teknis nantinya khususnya dalam rangkaian kegiatan operasional infrastruktur darurat di tengah bencana sehingga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan pembahasan hasil dari kajian infrastruktur darurat yang lebih baik.
Disamping itu kata Budi Erwanto, kegiatan rapat teknis juga bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyusunan perencanaan operasi penanganan infrastruktur darurat pada saat darurat bencana khususnya dalam perencanaan teknis yang meliputi strategi penganggaran dan unsur-unsur teknis lainnya.
Mengutip dari apa yang telah disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB saat menyampaikan sambutan pembukaan pada rapat teknis, kedepannya pembangunan infrastruktur hunian tetap atau huntap dapat dibangun dengan Dana Siap Pakai atau DSP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Kedaruratan Terkait Pemulihan Infrastruktur Darurat, dimana melalui Peraturan BNPB tersebut akan lebih handal dalam penganggulangan bencana. Oleh karenanya dengan adanya perkembangan baru melalui kebijkan tentu harus dipahami oleh BPBD Provinsi, tutup Sunawardi. (DAE)