Selamat Datang di Situs Resmi Badan Penanggulangan Bencana Aceh. Alamat Kantor Jalan Teungku Daud Beureueh No. 18 Kuta Alam Banda Aceh Kota 23121 Telp/Fax : 0651-34783 Facebook : pusdatin.bpba Instagram : pusdatin.bpba Twitter : pusdatin.bpba bpbaceh@gmail.com, pusdatin.bpba@gmail.com, pusdalops.bpba@gmail.com, HP/WA : PUSDALOPS PB BPBA 081360669111
  • Beranda
     
  • Profil
    • Tugas dan Fungsi
       
    • Struktur Organisasi
       
    • Profil Pejabat
       
    • Sejarah
       
    • Visi dan Misi
       
  • Berita
     
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik Berkala
       
    • Daftar Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
       
    • Daftar Informasi Publik Serta Merta
       
    • Rencana Kerja
       
    • Rencana Strategis
       
    • Laporan Keuangan
       
    • Laporan Kinerja
       
    • Informasi Publik PPID
       
    • PPID BPBA
       

Beranda > Page > Tugas dan Fungsi BPBA

Tugas dan Fungsi BPBA

icon-user Oleh : admi1n

icon-calendar Selasa, 06 Agustus 2019

Tugas dan Fungsi

BPBA mempunyai tugas:

a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan sumber penerimaan lainnya; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBA mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
c. pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana;
d. pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana; dan
e. pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPA, instansi vertikal dan institusi terkait lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana.

 

SATUAN TUGAS 
(1) BPBA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk satuan tugas reaksi cepat dan satuan tugas lainnya menurut kebutuhan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan tugas sberada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekretariat. 

 

selengkapnya dapat mendownload Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini : 

https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/159/qanun-aceh-nomor-6-tahun-2010-tentang-pembentukan-susunan-organisasi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html 

atau : 

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :

https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/187/peraturan-gubernur-aceh-nomor-104-tahun-2016-tentang-kedudukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html 

Berita Terbaru

Rabu, 18 Mei 2022
Korban Kebakaran Rumah di Blang Bintang Terima Bantuan Kepala Pelaksana BPBA

Selasa, 17 Mei 2022
DONOR DARAH ASN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2022

Selasa, 17 Mei 2022
Kepala Pelaksana BPBA Serahkan Hadiah kepada 2 Pelari BPBA, Finisher Tantangan Ramadhan 1443 H BNPB

Selasa, 17 Mei 2022
Gubernur Aceh Bantu Korban Banjir di Aceh Selatan

Jumat, 13 Mei 2022
Kepala Pelaksana BPBA, Terima Kunker Ketua DPRK dan Tim Pansus I DPRK Kota Sabang serta Tim Legislasi Pemko Sabang

Kamis, 12 Mei 2022
 Kepala Pelaksana BPBA, Terima Kunker 5 Anggota DPRK Aceh Barat

Rabu, 11 Mei 2022
9 Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah di Gampong Lawe Beringin Gayo Aceh Tenggara

Jumat, 29 April 2022
Kalak BPBA Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Kamis, 28 April 2022
Jelang Mudik, BPBA Minta Warga Mewaspadai Daerah Rawan Bencana

Kamis, 28 April 2022
Gubernur Aceh Melalui BPBA Serahkan 2 Unit Tenda Pengungsi ke Pemkab Gayo Lues

Informasi Publik

Kamis, 14 Oct 2021
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 13 Oct 2021
Rancangan SOP Usulan Kenaikan Pangkat ASN BPBA

Rabu, 13 Oct 2021
Rekapitulasi Permohoan Informasi Publik Tahun 2020-2021 PPID BPBA

Rabu, 13 Oct 2021
Surat Perintah Kerja Belanja Bahan Sandang dan Pangan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana

Rabu, 13 Oct 2021
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu

Tautan Layanan

BMKG Aceh Peta Zonasi Risiko Covid-19 Gugus Tugas Nasional Absen Online Pemerintah Aceh (Covid-19) Website Resmi Covid-19 Pemerintah Aceh inaRISK BNPB Komisi Informasi Aceh BNPB

Feed Agenda

Feed Berita

Feed Produk Hukum

Jadwal Sholat

Lokasi : Banda Aceh
Koordinat : Lat : 5.53   Lng : 95.32
Tanggal :

© 2022 Badan Penanggulangan Bencana Aceh

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH

Jalan Teungku Daud Beureueh No. 18 Kuta Alam Banda Aceh Kota 23121

Telp/Fax : 0651-34783

Facebook : pusdatin.bpba

Instagram : pusdatin.bpba 

Twitter : pusdatin.bpba

bpbaceh@gmail.com, pusdatin.bpba@gmail.com, pusdalops.bpba@gmail.com