Selamat Datang di Situs Resmi Badan Penanggulangan Bencana Aceh. Alamat Kantor Jalan Teungku Daud Beureueh No. 18 Kuta Alam Banda Aceh Kota 23121 Telp/Fax : 0651-34783 Facebook : pusdatin.bpba Instagram : pusdatin.bpba Twitter : pusdatin.bpba bpbaceh@gmail.com, pusdatin.bpba@gmail.com, pusdalops.bpba@gmail.com, HP/WA : PUSDALOPS PB BPBA 081360669111
  • Beranda
     
  • Profil
    • Tugas dan Fungsi
       
    • Struktur Organisasi
       
    • Profil Pejabat
       
    • Sejarah
       
    • Visi dan Misi
       
  • Berita
     
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik Berkala
       
    • Daftar Informasi Publik Tersedia Setiap Saat
       
    • Daftar Informasi Publik Serta Merta
       
    • Rencana Kerja
       
    • Rencana Strategis
       
    • Laporan Kinerja
       
    • Laporan Keuangan
       
    • Informasi Publik PPID
       

Beranda > Page > Tugas dan Fungsi BPBA

Tugas dan Fungsi BPBA

icon-user Oleh : admi1n

icon-calendar Selasa, 06 Agustus 2019

Tugas dan Fungsi

BPBA mempunyai tugas:

a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan sumber penerimaan lainnya; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBA mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
c. pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana;
d. pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana; dan
e. pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPA, instansi vertikal dan institusi terkait lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana.

 

SATUAN TUGAS 
(1) BPBA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk satuan tugas reaksi cepat dan satuan tugas lainnya menurut kebutuhan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan tugas sberada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekretariat. 

 

selengkapnya dapat mendownload Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini : 

https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/159/qanun-aceh-nomor-6-tahun-2010-tentang-pembentukan-susunan-organisasi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html 

atau : 

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :

https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/187/peraturan-gubernur-aceh-nomor-104-tahun-2016-tentang-kedudukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html 

Berita Terbaru

Sabtu, 17 April 2021
Kalak BPBA Safari Ramadhan 1442 H / 2021 M di Masjid Baitul Qiram Kabupaten Nagan Raya

Jumat, 16 April 2021
Kalak BPBA Saksikan Penyerahan Bantuan Gempa Sulbar dari Corp Marching Band Gita Handayani kepada Ketua Forum PRB Aceh

Kamis, 15 April 2021
Kalak BPBA dan Pejabat Struktural BPBA Mengikuti Apel Ramadhan dengan Pembina Apel Sekda Aceh

Selasa, 13 April 2021
Satu Ruko Hangus Terbakar di Meulaboh Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 12 April 2021
Pemerintah Aceh Melalui BPBA, Serahkan 100 Selimut dan 1 Tenda Pengungsi untuk Pengungsi di Aceh Timur

Minggu, 11 April 2021
Kepala Pelaksana Beserta Keluarga Besar BPBA Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1442 H

Minggu, 11 April 2021
Aceh Selatan Waspada Banjir 12 April 2021

Sabtu, 10 April 2021
Foto Kalak BPBA Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1442 H

Jumat, 09 April 2021
Jelang Ramadhan, Kalak BPBA Gotroy dan Taman Pohon di Masjid Baitul Qiram Nagan Raya

Jumat, 09 April 2021
28 Kantong Darah dari BPBA Berhasil Terkumpul

Informasi Publik

Rabu, 14 Apr 2021
Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun 2021

Rabu, 14 Apr 2021
RENJA Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun 2017

Kamis, 08 Apr 2021
Surat Edaran Sekretaris Daerah Aceh Nomor 061.2/6976 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1442 H/2021M

Jumat, 26 Mar 2021
Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik BPBA Tahun 2021

Jumat, 26 Mar 2021
SK Kalak BPBA Tentang PPID BPBA Tahun 2021

Tautan Layanan

Peta Zonasi Risiko Covid-19 Gugus Tugas Nasional Absen Online Pemerintah Aceh (Covid-19) Website Resmi Covid-19 Pemerintah Aceh inaRISK BNPB Komisi Informasi Aceh Komisi Informasi Pusat KEMENPAB RB RI

Feed Agenda

Feed Berita

Feed Produk Hukum

Jadwal Sholat

Lokasi : Banda Aceh
Koordinat : Lat : 5.53   Lng : 95.32
Tanggal :

© 2021 Badan Penanggulangan Bencana Aceh

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA ACEH

Jalan Teungku Daud Beureueh No. 18 Kuta Alam Banda Aceh Kota 23121

Telp/Fax : 0651-34783

Facebook : pusdatin.bpba

Instagram : pusdatin.bpba 

Twitter : pusdatin.bpba

bpbaceh@gmail.com, pusdatin.bpba@gmail.com, pusdalops.bpba@gmail.com