Tugas dan Fungsi
BPBA mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan sumber penerimaan lainnya; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPBA mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
c. pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana;
d. pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana; dan
e. pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPA, instansi vertikal dan institusi terkait lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana.
SATUAN TUGAS
(1) BPBA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk satuan tugas reaksi cepat dan satuan tugas lainnya menurut kebutuhan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan tugas sberada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekretariat.
selengkapnya dapat mendownload Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :
atau :
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :