selengkapnya dapat mendownload Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :
https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/159/qanun-aceh-nomor-6-tahun-2010-tentang-pembentukan-susunan-organisasi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html
atau :
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini :
https://bpba.acehprov.go.id/index.php/informasi/read/2019/08/06/187/peraturan-gubernur-aceh-nomor-104-tahun-2016-tentang-kedudukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-dan-tata-kerja-badan-penanggulangan-bencana-aceh.html
atau :
bisa membuka Daftar Biodata Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada link berikut ini : http://bka.acehprov.go.id/e-keurani/ChartPublik/Profil_Pjbt/43
Struktur Badan Penanggulangan Bencana Aceh pasca Pelantikan oleh Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh,11 Januari 2021 dimana Ir. Sunawardi, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh digantikan oleh Dr. Ir. Ilyas, MP
Berikut updatenya sebagai berikut :
Susunan organisasi BPBA, terdiri dari:
a. Kepala BPBA;
b. Unsur Pengarah; dan
c. Unsur Pelaksana.
Unsur Pengarah, terdiri dari:
a. Unsur instansi pemerintah; dan
b. Unsur masyarakat profesional/pakar.
Unsur Pelaksana, terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana;
b. Kepala Sekretariat;
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Bidang Kedaruratan dan Logistik; dan
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, terdiri dari:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Kesiapsiagaan.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, terdiri dari:
a. Seksi Kedaruratan; dan
b. Seksi Logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri dari:
a. Seksi Rehabilitasi; dan
b. Seksi Rekonstruksi.